Surat permohonan itu diantarkan langsung kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva ke Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin siang (11/10).
"Kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung," kata Hamdan Zoelva.
Bagi Hamdan, permohonan itu menjadi penting diajukan karena Yusril menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon. Bukan Partai Demokrat sebagai pemilik dari AD/ART.
"Kenapa ini penting kami antarkan secara langsung oleh saya dan wakil ketua umum dan ketua dewan kehormatan Partai Demokrat karena Partai Demokrat mohon keadilan karena dalam permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat," terangnya
"Kemudian kedua Mahkamah Agung dalam hukum acaranya yang dikenal hanya termohon, termohonnya yang diajukan dalam permohonan itu adalah Menteri Hukum dan HAM," sambungnya.
Lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, Partai Demokrat berharap permohonan itu dikabulkan supaya bisa memberikan penjelasan detail dalam proses persidangannya.
"Jadi kami mohon keadilan memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat Demokrat untuk memberikan penjelasan dan keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya
clear," pungkasnya.
Turut mendampingi Hamdan di Mahakamah Agung, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan bersama beberapa pejabat teras Partai Demokrat lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: