Begitu dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam webinar bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital", yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/10).
Meutya Hafid menegaskan, bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif. Hal ini, mengingat perlindungan data pribadi juga menjadi bagian hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian yang termaktub dalam pasal 28G UUD 1945" kata Meutya Hafid.
Ditambahkan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, pemerintah saat ini mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Sehingga, selain RUU PDP sebagai regalasi pendukung yang harus diselesaikan untuk menjamin proses menuju transformasi digital tersebut.
“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi dengan Komisi I DPR RI,†ujarnya.
Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Firsan Nova.
Sementara, CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Firsan Nova menyampaikan, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan ekonomi digital.
"Pertanyaannya mengapa harus ada perlindungan data pribadi? Dari data tahun 2019, gangguan spam di Indonesia cukup tinggi. Belum lagi, ada 1507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital," terangnya.
RUU PDP, lanjutnya, diharapkan menjadi penjamin dari keamanan data masyarakat utamanya bagi yang aktif beraktivitas di dunia digital.
"RUU PDP ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: