Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Timses Jokowi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Perludem: Harus Dipastikan Bekerja Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 11 Oktober 2021, 18:47 WIB
Bekas Timses Jokowi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Perludem: Harus Dipastikan Bekerja Independen
Bekas anggota tim sukses Jokowi-Maruf Amin dalam Pemilu Serentak 2019 yang pernah menjabat sbegaai Ketua KPU periode 2016-2017, Juri Ardiantoro/Net
rmol news logo Bekas anggota tim sukses Jokowi-Maruf Amin dalam Pemilu Serentak 2019, Juri Ardiantoro, ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Keputusan Jokowi mengenai penunjukkan Juri, yang diresmikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) 120/2021 tentang tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, mendapat komentar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti mengatakan, pihaknya tidak begitu menyoal Kepres pembentukan Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021 tersebut.

"Karena kalau menurut saya memang saat ini sudah waktunya seleksi," ujar sosok yang kerap disapa Ninis ini saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (11/10).

Ninis menjelasakan, berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 118 UU 7/2017 tentang Pemilu, presiden membentuk Timsel penyelenggara pemilu selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir.

"Masa jabatan KPU-Bawaslu akan berakhir di 11 April 2022. Jadi memang hari ini pas enam bulan sebelum masa jabatan mereka berakhir," imbuhnya.

Hanya saja, Ninis menyatakan bahwa memang ada perbedaan dengan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu lima tahun yang lalu. Yaitu, dulu pejabat tinggi penyelenggara pemilu sudah ditetapkan di awal September. Sementara untuk sekarang, baru ditetapkan pas di batas akhir tahapan Pemilu.

Hanya saja, yang menjadi sorotan Ninis adalah independensi para anggota Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2024. Karena diketahui, ada nama Juri Ardhiantoro yang pernah menjadi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin tahun 2019, meski di sisi yang lain juga pernah menjadi Ketua KPU untuk periode 2016-2017

"Perlu juga mencermati nama-nama anggota timsel ini. Memastikan bahwa timsel akan bekerja secara independen, tidak memilih orang berdasarkan kepentingan-kepentingan politik tertentu," demikian Ninis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA