Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Syamsuddin Masih Nginep di Rutan Polres Metro Jaksel hingga 40 Hari ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Oktober 2021, 20:45 WIB
Azis Syamsuddin Masih Nginep di Rutan Polres Metro Jaksel hingga 40 Hari ke Depan
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Masih perlu waktu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (11/10), tim penyidik telah memeriksa tersangka Azis untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus suap terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari ini juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (11/10).

Azis kata Ali, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," pungkas Ali.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mendalami terkait delapan "orang dalam" Azis yang ada di KPK untuk menangani perkara. Akan tetapi, Azis membantah mempunyai orang dalam selain Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK yang sudah diproses hukum sebelumnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami terkait rekening bank milik Azis yang digunakan untuk mengirimkan uang kepada Robin melalui rekening bank atas nama pihak lain.

Azis Syamsuddin sendiri resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada Jumat malam (24/9) setelah dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, sekitar Agustus 2020, Azis meminta tolong kepada Robin untuk menangani kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Selanjutnya, Robin meminta bantuan Maskur Husain (MH) selaku pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara Azis.

Atas persetujuan itu, Maskur dan Robin menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Atas permintaan itu, Azis pun setuju.

Setelah itu, Maskur meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis dengan melalui transfer rekening Bank. Azis pun selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk komitmen tanda jadi.

Masih di bulan yang sama yakni Agustus 2020, Robin datang menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk mengambil uang secara bertahap yang diberikan Azis. Yaitu sebesar 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Dari komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Robin sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA