Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Nyoman Adhi Suryadnyana, DPR RI Jangan Lempar Bola Panas Ke Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 11 Oktober 2021, 21:51 WIB
Polemik Nyoman Adhi Suryadnyana, DPR RI Jangan Lempar Bola Panas Ke Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Meski tak memenuhi syarat sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sosok Nyoman Adhi Suryadnyana ditetapkan sebagai anggota terpilih oleh DPR RI.

Spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan, proses terpilihnya Nyoman Adhi, diduga melanggar undang-undang sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Seharusnya, menurut Kidung Tirto, DPR RI terkhusus Komisi XI tidak boleh mengkhianati kepercayaan rakyat dalam menjalankan tugas politiknya.

"DPR RI harus menunjukkan etika politik dan demokrasi yang baik dengan menjalankan peraturan perundang-undangan," ujar Kidung Tirto kepada wartawan, Senin (11/10).

Dia juga meminta agar DPR RI tidak menodai demokrasi demi kepentingan pribadi ataupun kelompok, mengingat BPK merupakan lembaga audit eksternal pemerintah yang menjaga kewajaran dalam pengelolaan keuangan negara.

"Jangan menodai demokrasi dengan kepentingan pribadi, tetapi demi masa depan bangsa Indonesia," katany.

Dalam kontroversi pemiliha anggota BPK ini, Kidung Tirto menduga ada upaya dari Parlemen untuk menjebak Presiden Joko Widodo dengan terpilihnya Nyoman Adhi.

Pasalnya, keputusan DPR RI itu dia lihat tahap akhir penetapan akan secara otomatis disahkan oleh Jokowi sebagai kepala negara.

"DPR RI jangan melempar bola panas kepada Presiden Jokowi agar menandatangani Keppres persetujuan calon anggota BPK yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan itu," katanya.

Dia berharap Pimpinan DPR RI mengambil sikap bijaksana, dan segera meninjau ulang keputusan Komisi XI dalam hal keterpilihan Nyoman Adhi. Hal ini, penting dilakukan untuk akhiri polemik di ruang publik.

"DPR RI harus bijaksana dan segera mengakhiri polemik ini dengan membatalkan keputusan Komisi XI DPR atau Sidang Paripurna sehingga pemilihan dapat diulang kembali,” kata Kidung Tirto.

Polemik pemilihan calon anggota BPK bermula ketika Komisi XI DPR RI tetap memasukan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK meskipun tidak memenuhi syarat formil karena melanggar UU 15/2006 tentang BPK.

Tepatnya, Pasal 13 huruf j UU BPK yang menjelaskan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA