Demikian disampaikan komunikolog politik Tamil Selvan soal dicopotnya Brigjen Junior Tumilaar kepada
Kantor Berita Politik, Selasa dini hari (12/10).
Dalam hal ini, Junior Tumilaar terancam pelanggaran Pasal 103 ayat (1) KUHPM terkait perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara, dan Pasal 126 KUHPM terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun.
Tamil berpendapat, penegak hukum harus memberikan keseimbangan hukum antar para pihak yang bersengketa guna menetralisir citra bias yang terbentuk dimasyarakat.
"Saya disatu sisi ketegasan KSAD perlu kita apresiasi, namun disisi lain ini membentuk citra seolah ada kekuatan korporasi yang begitu kuat. Maka saya menyarankan agar pihak Kementerian ATR turun tangan menelusuri keabsahan kepemilikan tanah tersebut. Ini penting untuk menjaga nama baik korporasi serta nama baik TNI," kata Tamil
Ketua Forum Politik Indonesia ini menambahkan, klarifikasi dan pembuktian konkret dari BPN sangat diperlukan mengingat secara nasional saat ini sedang marak isu tentang dugaan penyerobotan lahan warga oleh korporasi yang kerap melibatkan oknum penegak hukum melalui metode diluar prosedural.
"Kita lihat yang ramai soal rumah Rocky Gerung, lalu banyak kasus yang lain yang kerap melibatkan oknum aparat. Secara citra, hal ini menimbulkan luka dihati masyarakat. Maka sangat perlu klarifikasi konkret tentang kepemilikan tanah itu, agar penyeimbangan opini dapat terjadi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.