Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Landasan JR Produk SBY, Yusril Ihza Mahendra: Apakah Bisa Disebut Pengikut Hitler?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 12 Oktober 2021, 08:59 WIB
UU Landasan JR Produk SBY, Yusril Ihza Mahendra: Apakah Bisa Disebut Pengikut Hitler?
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang kini sedang diuji di Mahkamah Agung (MA) bukan kehendak penguasa, melainkan diuji berdasarkan undang-undang yang sah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menanggapi Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny Kabur Harman yang menuding Yusril pengikut Hitler dan judicial review AD/ART Demokrat sebagai kehendak negara.

Yusril lantas memaparkan landasan judicial review ke MA tersebut adalah UU 2/2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya

Kedua UU tersebut, kata Yusril, dibuat ketika Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yodhoyono. Sementara di DPR RI ada fraksi Partai Demokrat yang Benny Harman menjadi anggota dan ikut membahasnya.

"Apakah kedua UU yang saya jadikan batu uji adalah produk rezim pengikut Hitler? Kalau begitu, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya," tegas Yusril yang juga dituding sebagai pengikut Hitler dikutip redaksi, Selasa (12/10).

Seluruh argumentasi filosofis, teoritis, dan yuridis permohonan pengujian AD Demokrat ke Mahkamah Agung itu, kata Yusril, tidak satu pun literatur Hitler atau Nazi yang menjadi rujukan.

"Juga tidak ada satu kalimat pun yang menguji AD Demokrat dengan rasa senang atau tidak senangnya penguasa. Maka bagaimana Benny Harman bisa menyimpulkan saya mengikuti pikiran Hitler?” tutup Yusril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA