Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Geledah 7 Tempat, KPK Kantongi Bukti Terkait Kasus Bupati Banjarnegara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Oktober 2021, 09:55 WIB
Usai Geledah 7 Tempat, KPK Kantongi Bukti Terkait Kasus Bupati Banjarnegara
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan selama beberapa hari belakangan ini.

Pada Senin (11/10), penyidik menggeledah tiga tempat berbeda di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Yaitu, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara; ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ); dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

Sebelumnya pada Sabtu (9/10), penyidik menggeledah di empat lokasi berbeda yang merupakan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.

"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (12/10).

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan.

"Segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," pungkas Ali.

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 bersama Kedy Afandi (KA) selaku swasta telah diamankan pada Jumat (3/9).

Dalam perkara ini, Budhi memerintahkan Kedy menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek serta untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.

Budhi disebut berperan aktif membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Tersangka Kedy pun selalu diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA