Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Angkat Perwira Aktif Militer atau Polisi Jadi Penjabat Gubernur Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 12 Oktober 2021, 17:46 WIB
Jangan Angkat Perwira Aktif Militer atau Polisi Jadi Penjabat Gubernur Aceh
Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain/Net
rmol news logo Pemerintah Pusat diingatkan untuk tidak menunjuk perwira tinggi aktif, baik TNI maupun Polri, untuk menjadi penjabat Gubernur Aceh. Sebab, masih banyak sosok sipil di Tanah Rencong yang pantas dan mampu mengemban tugas tersebut.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain, menyikapi wacana penunjukkan perwira tinggi TNI dan Polri untuk menjabat kepala daerah yang kosong sebelum berlangsungnya Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Fajran mengatakan, masih banyak sosok sipil di luar dua lembaga itu yang pantas untuk menjabat sebagai penjabat gubernur.

"Kami ingin profesionalisme TNI itu dibangun atas fungsi pertahanan dan kepolisian atas fungsi keamanan. Jangan masuk ke politik," tegas Fajran, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (12/10).

Penunjukan pejabat dari dua lembaga ini sebagai penjabat gubernur di Aceh, lanjut Fajran, sama seperti saat Presiden Soeharto di era Orde Baru menunjuk pejabat penting di pusat dan daerah dari kalangan militer atau kepolisian.

Saat itu, terang Fajran, pertimbangan Soeharto adalah stabilitas politik dan ekonomi bisa terjaga dengan menggunakan aparatur keamanan negara.

Beberapa perwira tinggi di militer dan kepolisian, saat itu sengaja dipensiunkan dini untuk dapat menduduki jabatan sipil seperti gubernur, bupati, atau walikota.

Fajran berharap Presiden Joko Widodo membangun profesionalisme TNI/Polri dengan mendudukkan para perwira tinggi sesuai dengan tupoksinya.

Jangan sampai Jokowi membuat blunder seperti yang pernah dilakukan Soeharto.

Seperti halnya sejumlah kepala daerah di provinsi lainnya, Gubernur Aceh saat ini, Nova Iriansyah, akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara, KPU dan pemerintah telah sepakat untuk menggelar Pilkada Serentak pada 2024.

Artinya, ada kekosongan jabatan kepada daerah selama 2 tahun hingga terlaksananya Pilkada 2024. Itulah yang membuat Pemerintah kemudian memunculkan wacana penunjukkan perwira aktif militer dan Polri untuk menjadi penjabat kepala daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA