Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Kesaksian Stepanus Robin, Ali Fikri: Penanganan Perkara di KPK Berlapis dan Ketat, Mustahil Bisa Diatur Perorangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 11:17 WIB
Jawab Kesaksian Stepanus Robin, Ali Fikri: Penanganan Perkara di KPK Berlapis dan Ketat, Mustahil Bisa Diatur Perorangan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap penanganan perkara dilakukan dengan ketat dan berlapis. Sehingga, tidak akan ada yang bisa pegawai yang bisa mengatur sebuah penanganan perkara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi fakta persidangan kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10).

Dalam fakta persidangan itu, M. Syahrial selaku mantan Walikota Tanjungbalai sebagai saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan mendengar penyebutan kata "atasan" oleh Robin terkait penagihan uang.

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengkonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (13/10).

Sejauh ini, kata Ali, fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

"Dalam perkara ini SRP diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," jelas Ali.

Akan tetapi, fakta lain yang masyarakat perlu ketahui adalah seluruh perkara yang diklaim dapat diurus Robin, sampai saat ini masih berproses penanganannya.

"Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," tegas Ali.

Dia menekankan bahwa penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat dengan melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit. Baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara. Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan.

"Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," sambung Ali.

KPK pun terus meminta masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati adanya penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK yang marak terjadi.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA