Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (13/10), penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (13/10).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Rachmad Hidayanto selaku Camat Pajarakan; Poedjiono selaku pensiunan; Astono Sutjahyo selaku swasta; dan Edy Suryanto selaku PNS.
Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).
Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: