Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Bupati Puput, KPK Periksa Camat Hingga PNS di Polres Probolinggo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 11:34 WIB
Dalami Kasus Bupati Puput, KPK Periksa Camat Hingga PNS di Polres Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (13/10), penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (13/10).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Rachmad Hidayanto selaku Camat Pajarakan; Poedjiono selaku pensiunan; Astono Sutjahyo selaku swasta; dan Edy Suryanto selaku PNS.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA