Video Kompetisi SQUARE mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Farah.ID

Imparsial Minta Kriminalisasi Petani Kopsa-M Kampar Dihentikan

LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 14:24 WIB
Imparsial Minta Kriminalisasi Petani Kopsa-M Kampar Dihentikan
Lambang Imparsial/Net
Beragam kriminalisasi yang menimpa organisasi petani sawit, Koperasi Sawit-Makmur (Kopsa-M) di Kampar Riau harus dihentikan. Sebab selain keliru secara hukum, juga bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia hukum.
Video Kompetisi Skycrapper

Begitu tegas Direktur Imparsial, Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikapi beragam peristiwa yang menimpa Kopsa-M Kampar.

Pertama-tama, Gufron Mabruri mempermasalahkan penetapan tersangka yang dialamatkan Polres Kampar kepada Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah pada September 2021 lalu.

“Penetepan tersangka itu berkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh orang lain mengatasnamakan Kopsa-M,” urainya kepada wartawan, Rabu (13/10).

Selain itu, kata Ghufron, Anthony Hamzah juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpin menjual sawit milik koperasinya sendiri.

Kriminalisasi ini bukanlah yang pertama kali dialami oleh petani-petani yang tergabung dalam KOPSA-M. Sebelumnya, ada 2 petani yang mengalami rekayasa kasus serupa dengan Anthony Hamzah.

Ghufron menduga upaya kriminalisasi berkaitan dengan laporan petani-petani Kopsa-M di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

“Kami memandang adanya dugaan perampasan tanah oleh BUMN dan swasta serta adanya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanah tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga mencoreng wajah pemerintahan Presiden Jokowi,” jelas Gufron.

Lebih lanjut, Gufron mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya menghentikan proses kriminalisasi terhadap seluruh petani anggota dan pengurus Kopsa-M yang saat ini tengah dilakukan oleh Polres Kampar, Riau.

“Kedua, memerintahkan jajaran Polri untuk memproses laporan dugaan tindak pidana penyerobatan tanah milik petani anggota Kopsa-M yang laporannya telah masuk ke Bareskrim Polri,” tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA