Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Lakukan Abuse of Power, Walikota Cilegon Dilaporkan ke Kejagung RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 17:23 WIB
Diduga Lakukan <i>Abuse of Power</i>, Walikota Cilegon Dilaporkan ke Kejagung RI
Walikota Cilegon, Helldy Agustian/Ist
rmol news logo Walikota Cilegon, Helldy Agustian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Cilegon Jampidsus Kejaksaan Agung RI, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan maladministrasi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Cilegon, Hasadi Putra menerangkan, dugaan tindakan melawan huku oleh Helldy dilakukan dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal.

Katanya, mata anggaran belanja pegawai honorer diubah menjadi belanja tenaga ahli (TA). Hal ini dia endus sejak pengangkatan tenaga ahli oleh Helldy yang sejak awal sudah menimbulkan polemik.

"Karena ditinjau secara sosiologis sangat menciderai masyarakat Cilegon, dimana orang-orang yang diangkat sebagai TA bukanlah orang-orang yang kompetensi dibidangnya," ujar Hasadi Putra kepada wartawan, Rabu (13/10).

Hasadi Putra menilai, penganggkata TA Walikota Cilegon secara yuridis juga cacat administrasi, di mana pengangkatan TA tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Akan tetapi, pihaknya menemukan dasar pengangkatan TA Walikota Cilegon adalah dengan penerbitan SK Walikota Cilegon nomor 800/kep.93.um/2021 tentang pengangkatan Tenaga Ahli Walikota Cilegon.

Sebagai bantalanya, Hasadi Putra melihat Helldy menyantumkan Permendagri No 134 tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah tidak pernah mengatur tentang kedudukan Tenaga Ahli.

"Jadi Walikota Cilegon melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dengan menerbitkan SK tersebut," tuturnya.

Sebagai masyarakat Cilegon, Aliansi Mahasiswa Cilegon kata Hasadi Putra sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Helldy. Karena menurutnya, SK yang diterbitkan akan berakibat pada pengeluaran anggaran.

"Apabila daerah mengeluarkan biaya biaya tanpa dasar hukum yang jelas maka hal tersebut adalah tindakan yang merugikan keuangan daerah," tukasnya.

DI sisi yang lain, Hasadi menganggap pengangkatan TA Wali Kota Cilegon sangat tidak masuk akal, mengigat orang orang-orang yang diangkat tidak jelas kompetensinya. Tapi tiba-tiba menerima hak keuangan daerah hanya karena yang bersangkutan dekat dengan oknum kepala daerah.

"Kami sebagai masyarakat mempertanyakan, apakah dibenarkan seorang wali kota bisa melakukan perubahan anggaran belanja dari pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli," keluhnya.

Atas persoalan tersebut, Hasadi Putra dan rekan-rekannya di Aliansi Mahasiswa Cilegon meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengusut perbuatan Walikota Cilegon atas pengangkatan tenaga ahli yang tidak mempunyai dasar.

"Kami mengharapkan Penyidik Kejagung turun langsung memeriksa Walikota Cilegon, karena kami tidak percaya kalau kasus ini diserahkan kepada Kejati Banten," ucapnya.

"Bahkan Kejari Cilegon, karena ada pengalaman pada kasus Kadishub Cilegon yang tidak tuntas," tutup Hasadi Putra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA