Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas Meloloskan Pencalonan Orient P. Riwu, Dua Anggota KPU Sabu Raijua Dipecat DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 17:46 WIB
Imbas Meloloskan Pencalonan Orient P. Riwu, Dua Anggota KPU Sabu Raijua Dipecat DKPP
Sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Oktober/Ist
rmol news logo Kelalalian dalam proses verifikasi pencalonan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2, Orient P Riwu Kore, mengharuskan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menerima sanksi pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP membacakan putusannya atas perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/10).

Dalam amar perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian kepada Teradu I, Kirenius Pajdi dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi kepada Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V. Edon.

Sementara tiga Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi Teradu dalam perkara ini, yaitu Agustinus V. Mone, Daud Pau, dan Alpius P. Saba, masing-masing dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V, Susanna V. Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra.

Kelima nama anggota KPU Sabu Raijua diadukan oleh Erben K. A. Riwu Ratu yang menilai mereka tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses tahapan verifikasi, sehingga meloloskan Calon Bupati Kab. Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para Teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sabu Raijua pada tahun 2020.

Saat proses verifikasi calon, para Teradu disebut Erben telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Kab. Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para Teradu.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para Teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA