Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingatkan Masyarakat, Kang Cucun: Jangan Tergoda Rayuan Pinjol Ilegal dan Bank Emok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 19:23 WIB
Ingatkan Masyarakat, Kang Cucun: Jangan Tergoda Rayuan Pinjol Ilegal dan Bank Emok
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat kunker bersama OJK Jabar ke Kabupaten Bandung/RMOL
rmol news logo Masyarakat harus tetap cerdas dan cermat dalam mencari solusi masalah ekonomi di tengah dampal pandemi virus corona baru (Covid-19). Utamanya, jangan sampai terjebak pada rayuan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Begitu pesan Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat melakukan kunjungan kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kampung Sutam Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/10).

"Jangan sampai masyarakat tergiur dengan adanya penawaran pinjaman online atau mendapatkan keuntungan investasi yang cukup besar," kata Kang Cucun, sapaan akribnya.

Selain pinjol yang belakangan ramai dibahas publik, Kang Cucun juga mengingatkan, utamanya pada kalangan ibu-ibu yang banyak menjadi korban rentenir bermodus perbankan atau dikenal dengan Bank Emok.

"Ada istilah di kalangan ibu-ibu itu bank emok (praktik rentenir dengan cara bank). Itu praktik ilegal," katanya.

Kang Cucun juga menyampaikan kepada Direktur OJK Jawa Barat Riza Aulia Ibrahim, supaya ada langkah cepat dari OJK dalam mengawasi dan membasmi sebaran pinjol ilegal ataupun Bank Emok di wilayah Bandung.

"Harapan kami OJK harus turun menertibkan praktik ilegal tersebut. Kami berharap ada solusinya di Kabupaten Bandung," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA