Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Survei Indikator: Secara Umum PPHN Perlu tapi Jangan Melalui Amandemen UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 22:18 WIB
Survei Indikator: Secara Umum PPHN Perlu tapi Jangan Melalui Amandemen UUD 1945
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi/Net
rmol news logo Rencana amandemen UUD 1945 dengan materi pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diinginkan kalangan elit. Ini tegambar dalam survei terbaru Indikator Politik Indonesia per September 2021.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyampaikan hasil surveinya dalam acara FGD Fraksi Partai Nasdem bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 KE-5; Kepentingan Bangsa Atau...?" yang digelar virtual pada Rabu siang (13/10).

"Mereka (para elite) mengatakan perlu (PPHN). Nah pertanyaannya melalui pintu apa? Bagaimana proses PPHN itu dilakukan? Jawabannya, 70 persen (responden kalangan elit) itu mengatakan tidak perlu melalui amendemen," ucap Burhanuddin.

Dalam surveinya, Burhanudin juga merekam instrumen yang bisa dilakukan untuk mengubah PPHN menurut para elite. Di mana, ada 37 persen elite yang menyatakan cukup melalui UU saja. Sedangkan 31 persen menyatakan cukup melalui TAP MPR RI.

"Hanya 20 persen pemuka opini yang menyatakan PPHN masuk melalui pintu amendemen. Jadi secara umum PPHN perlu, tapi tunggu dulu, jangan melalui amendemen," katanya.

Dalam survei Indikator ini, elit juga ditanyai ihwal proses PPHN. Hasilnya, diungkap Burhanudin, mayoritas elite dan publik serta pemuka opini menyampaikan perumusan PPHN harus mendengarkan aspirasi rakyat terlebih dahulu sebelum dibawa ke sidang MPR.

"Di atas 70 persen publik dan di atas 86 persen (elite) mengatakan sebelum di bawa ke sidang MPR lebih baik dikonsultasikan dahulu ke publik. Jadi yang menajdi konsen partai Nasdem sama dengan publik kita," imbuhnya.

"Bayangkan di kalangan elit saja yang mengatakan cukup MPR saja yang membahas PPHN hanya 6 persen. Tapi pemuka opini dan publik sepakat bahwa sebaiknya ada apa yang disebut uji rasionalitas publik, di mana setiap isu ada unsur partisipasinya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA