Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fadjroel Rachman: Kritik Adalah Hak Konstitusional Setiap WNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Oktober 2021, 07:55 WIB
Fadjroel Rachman: Kritik Adalah Hak Konstitusional Setiap WNI
Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman/Net
rmol news logo Anggota polisi yang terekam kamera membanting mahasiswa saat terjadi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang akhirnya minta maaf langsung kepada sang mahasiswa.

Video saat polisi berinisial NP meminta maaf itu turut diunggah di akun twitter pribadi Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman, Kamis pagi (14/10).

“Polisi meminta maaf atas kejadian di Tangerang,” tutur Fadjroel.

Menurutnya, semua harus saling menghormati hak dan kewajiban sesuai konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28 dan 28 j, serta UU 9/1998.

Fadjroel menekankan bahwa kritik merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara. Di satu sisi, aparat tidak boleh arogan dan harus menjalankan pendekatan yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kritik adalah hak konstitusional setiap WNI. Pendekatan humanis dan dialogis ditegaskan presiden,” tegasnya.

Brigadir NP merupakan personel Opsnal Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat tengah menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Tangerang. Kini dia menjalani proses pemeriksaan di oleh Divisi Propam Mabes Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA