Video saat polisi berinisial NP meminta maaf itu turut diunggah di akun twitter pribadi Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman, Kamis pagi (14/10).
“Polisi meminta maaf atas kejadian di Tangerang,†tutur Fadjroel.
Menurutnya, semua harus saling menghormati hak dan kewajiban sesuai konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28 dan 28 j, serta UU 9/1998.
Fadjroel menekankan bahwa kritik merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara. Di satu sisi, aparat tidak boleh arogan dan harus menjalankan pendekatan yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kritik adalah hak konstitusional setiap WNI. Pendekatan humanis dan dialogis ditegaskan presiden,†tegasnya.
Brigadir NP merupakan personel Opsnal Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat tengah menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Tangerang. Kini dia menjalani proses pemeriksaan di oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: