Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bencana Moral Akademik, Aliansi Dosen UNJ Tolak Pemberian Honoris Causa pada Maruf Amin dan Erick Thohir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Oktober 2021, 16:29 WIB
Bencana Moral Akademik, Aliansi Dosen UNJ Tolak Pemberian Honoris Causa pada Maruf Amin dan Erick Thohir
Maruf Amin dan Erick Thohir akan mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari UNJ/Net
rmol news logo Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa yang akan diberikan oleh Senat UNJ kepada Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun mengatakan, pada Selasa (12/10), pihaknya mendapat informasi bahwa Senat UNJ akan mengadakan rapat penentuan pada Kamis (14/10).

Rapat itu digelar untuk memutuskan mengajukan kembali Maruf Amin dan Erick Thohir mendapatkan gelar kehormatan Doktor honoris causa.

Hal tersebut kata Ubedilah, terbaca pada agenda persetujuan pemberian gelar Dr HC yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

Ubedillah bersama dosen lainnya mengaku kaget dan bersikap menolak upaya penyematan gelar Dokor Honoris Causa kepada dua tokoh itu. Alasannya, pemberian itu bermuatan politis yang orientasinya pragmatis.

"Upaya pemberian gelar Dr honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/10).

Ubedilah pun membeberkan empat alasan penting Aliansi Dosen UNJ menolak upaya pemberian gelar kehormatan tersebut.

Pertama kata Ubedilah, Aliansi Dosen UNJ menilai, pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik.

Dalam pandangan para akademisi UNJ akan berdampak dapat merusak moral akademik universitas.

"Hal ini dengan jelas diatur didalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan pada ayat 3 diatur bahwa penganugerahan gelar Dr honoris causa tidak diberikan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada siapapun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta," jelas Ubedilah.

Menurut Ubedilah, Rektor dan para Profesor sebagai anggota Senat Universitas akan berbahaya melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri.

"Ini menyedihkan dan bencana moralitas akademik. Melanggar aturan atau merubah aturan demi untuk kepentingan sesaat dan kepentingan pejabat," kata Ubedilah.

Alasan selanjutnya adalah, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ.

Pasalnya, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai telah mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.

Ketiga, alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Maruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan.

"Selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial. Dalam catatan kami Maruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial," jelas Ubedilah.

"Sementara pemikiran Erick Thohir atau karya besarnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak kami temukan. Sebab dalam syarat pemberian gelar tersebut harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban," sambung Ubedilah.

Alasan yang terakhir adalah, mekanisme pemberian gelar Doktor Honoris Causa diantaranya dirapatkan dari Prodi S3 yang berakreditasi A, kemudian dirapatkan Senat Fakultas, dan dibahas di Komisi 3 Senat Universitas, baru kemudian diplenokan Senat Universitas juga diabaikan.

Hal tersebut membuka analisis bahwa usulan tersebut berasal dari atas bukan dari Prodi S3 yang berakreditasi A.

Apalagi kata Ubedilah, semua aturan pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti 65/2016 pasal 1, Statuta UNJ 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ 10/2019 tentang pemberian gelar kehormatan pada Pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan tahun 2021 tentang persyaratan pada Ayat 3.

"Mohon maaf berdasarkan aturan tersebut para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas. Karenanya kami menolak pemberian gelar Dr HC kepada pejabat tersebut dan mendesak Senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah Universitas," pungkas Ubedilah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA