Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPW Puji Langkah Kapolda Banten Minta Maaf pada Pendemo yang Dibanting

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 13:14 WIB
IPW Puji Langkah Kapolda Banten Minta Maaf pada Pendemo yang Dibanting
Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto saat bertemu dengan demonstran yang dibanting/Net
rmol news logo Langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto menemui dan meminta maaf secara langsung ke seorang pendemo yang pingsan dibanting seorang anggota polisi mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tindakan Kapolda Banten tersebut diyakini akan berdampak positif dalam penanganan demonstrasi. Polisi akan lebih profesional dan mencari cara lebih bijak dalam menangani demonstrasi, bukan dengan cara kekerasan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menyatakan langkah sigap Kapolda Banten mendatangi dan meminta maaf kepada pendemo menjadi langkah kondusif guna meredam aksi berkepanjangan.

“Hal terpenting adalah mencegah eskalasi memanas. Dalam suasana pandemi seperti sekarang, itu yang terpenting,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (15/10).

Langkah cepat untuk memeriksa oknum polisi yang membanting pendemo menjadi warning agar polisi melakukan tindakan terukur pada saat munculnya pendemo yang rusuh.

“Ini mencerminkan kepekaan Kapolda Banten sebagai pimpinan Polri atas peristiwa yang mencoreng nama baik Polri.” cetus Sugeng.

Acungan jempol kepada Kapolda Banten juga mengalir dari Dedy Irsan, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten. Dedy menyatakan langkah Kapolda Banten tersebut mendorong aparat kepolisian untuk memperhatikan kembali Standard Operational Procedure (SOP) dalam penanganan demonstrasi.

“Polisi perlu mengedepankan langkah-langkah yang humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa. Prosedurnya itu ada, tidak sembarangan melakukan kekerasan,” ujar Dedy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA