Kesepakatan itu terjadi melalui
kick off meeting kajian terkait pencegahan tindak pidana korupsi pada bidang pertanahan yang diselenggarakan di Kementerian ATR/BPN pada Rabu (13/10).
"Sepakat melakukan pencegahan korupsi melalui kajian sistem pengelolaan administrasi penerbitan sertifikat tanah dan kajian pelayanan publik terkait pengukuran tanah untuk kepastian hukum," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar kepada wartawan, Jumat siang (15/10).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil.
Dijelaskan Lili bahwa kegiatan ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas monitoring KPK terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini berfokus pada pendaftaran, pengukuran, serta penyelesaian sengketa dan konflik.
Hal tersebut merujuk pada informasi masyarakat yang diterima KPK, sehingga KPK memandang titik rawan terjadinya korupsi pada sektor pertanahan perlu mendapatkan perhatian.
"Sejak 2017 sampai dengan 2021 KPK menerima sekitar 841 keluhan terkait dengan pertanahan. Tingginya kasus mafia tanah dan sengketa tanah tersebut, menjadi latar belakang kajian yang akan KPK lakukan ke depan," pungkas Lili.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.