Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Protes Jokowi Tak Transparan Tentukan Anggota Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 13:57 WIB
Koalisi Sipil Kawal Pemilu Protes Jokowi Tak Transparan Tentukan Anggota Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027
Presiden Joko Widodo/Repro
rmol news logo Keputusan Presiden (Kepres) 120/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mendapat protes dari Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu 2024.

Koalisi ini merupakan gabungan dari 11 organisasi massa yang menganggap Kepres yang ditandatangani Jokowi pada 8 Oktober tersebut tidak dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan pertimbangan yang matang.

Koalisi ini terdiri dari Komite Independen Sadar Pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Netfid Indonesia, Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, usat Kajian Politik Universitas Indonesia, ndonesian Parliamentary Center (IPC), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, emocracy and Electoral Empowerment Partnership, Network for Democracy and Electoral Integrity, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam dokumen pernyataan sikap koalisi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat siang (15/10), disebutkan beberapa catatan mengenai penentuan anggota Pansel atau Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Catatan pertama yang disampaikan yakni menyayangkan proses penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu "masa sangga" bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 yang mengatur mengenai penentuan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang.

"Surat Keputusan Presiden No. 120/P tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota Tim Seleksi tersebut yang mewakili unsur pemerintah (3 orang), unsur akademisi (4 orang), dan unsur masyarakat (4 orang)," jelas Koalisi dalam pernyataan sikapnya.

Kemudian, Koalisi juga mempersoalkan penunjukan Juri Ardiantoro sebagai Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Menurut mereka, meskipun Juri memiliki track record dalam lembaga dan urusan kepemiluan, akan tetapi dia pernah menjadi anggota timses pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

"Hal ini sangat disayangkan karena ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi," tegas Koalisi.

Selain itu, Koalisi juga melihat keterwakilan perempuan dalam Timsel belum cukup 30 persen, meskipun mengalami peningkatan menjadi sebanyak tiga orang, dibanding penentuan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang sebanyak dua orang.

"Komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30 persen atau hanya sebesar 27 persen," bebernya.

Catatan terakhir yang menurut Koalisi cukup menjadi pertimbangan adalah beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan
organisasi masyarakat atau kelompok tertentu.

"Dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan," tutur Koalisi.

Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi mendesak pemerintah untuk menjelaskan latar belakang anggota Timsel yang seharusnya sesuai minimal keterwakilan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, meminta Juri Ardiantoro bersikap netral  dan mengedepankan independensi, serta menghindari konflik kepentingan, dan terpenting membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses seleksi.

Ditambahkan Koalisi, diharapkan kepada para anggota Timsel untuk mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki calon anggota KPU dan Bawaslu dalam proses seleksi nanti, dan tidak mengedepankan kepentingan organisasi.

Terakhir, Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 untuk melakukan seleksi secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA