Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beathor Suryadi: Saatnya BPN Laksanakan Keinginan Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 14:26 WIB
Beathor Suryadi: Saatnya BPN Laksanakan Keinginan Presiden Jokowi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden tahun 2014-2019, Bambang Beathor Suryadi/Net
rmol news logo Mimpi dan janji Presiden Joko Widodo agar sertifikat hak milik (SHM) berlaku untuk satu bidang tanah segera terwujud. Analoginya seperti kendaraan bermotor, satu STNK hanya untuk satu kendaraan.

Begitu kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden tahun 2014-2019, Bambang Beathor Suryadi kepada redaksi, Jumat siang (15/10).

“Kabar gembira, pidato presiden di Istana Bogor pada Rabu, 22 September 2021 yang ingin keadilan bagi semua pihak atas lahan tanah akan terwujud,” ujarnya.

Beathor menjelaskan bahwa seorang ahli geospasial dari ITB telah memberinya penjelasan tentang masalah ini. Disebutkan bahwa sistem geospasial adalah produk peradaban yang muncul dengan sendirinya sejalan dengan perkembangan teknologi.

Geospasial adalah "mindset terkini" dalam menata informasi, khususnya informasi tentang material di permukaan bumi. Satu di antaranya adalah batas-batas petak kepemilikan tanah.

Geospasial merupakan jawaban atas kemelut yang terjadi bertahun-tahun bahkan puluhan tahun antar warga, yang masing masing memiliki surat tanah di atas lahan yang sama.

“Sistem geospasial yang modern sudah dimiliki pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang berkuatan hukum berdasarkan Peraturan Presiden 23/2021. Saatnya pihak BPN melaksanakan keinginan presiden,” urainya.

Sementara dalam penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil pada 04 Oktober 2021, sambung Beathor, masih terdapat data resmi tersisa 3.145 kasus tanah belum terselesaikan, tapi bagi LSM peduli agraria data itu jauh lebih sedikit dari data yang sebenarnya.

Atas dasar itu, Beathor mendesak BPN untuk segera memanfaatkan sistem geospatial ini untuk tujuan kebaikan, kebenaran informasi, dan membantu untuk pengambilan keputusan yang arif dan bijaksana, dengan berlandaskan kepada kejujuran dan keterbukaan data oleh para pihak yang berkepentingan.

“Pak Presiden, tolong perintahkan Menteri Sofyan Jalil membuka data tanah atas Perintah PK No 121/K/TUN/2020 Mahkamah Agung RI,” harapnya.

“Kami berharap, titik kordinat setiap lahan bidang tanah tercantum di lembaran SHM, SHGU dan SHGB. Sebagaimana nomor mesin di setiap surat kendaraan,” sambung politisi PDIP itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA