Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojuddin Abbas mengatakan, tren yang meminta masa jabatan presiden mengalami kenaikan dibandingkan periode survei Mei 2021.
"Dari Mei 2021 ke September 2021, yang ingin ketentuan tersebut dipertahankan naik dari 74 persen menjadi 84 persen," ujar Sirojuddin Abbas dalam webinar sekaligus rilis survei bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’, Jumat (15/10).
Untuk responden yang ingin masa jabatan diubah, kata Sirojuddin, mengalami penurunan dari 13 persen menjadi 12 persen. Begitu juga yang tidak tahu, mengalami penurunan dari 13 persen menjadi 5 persen.
Lanjut Sirojuddin, dari 12 persen yang menilai harus diubah, 58 persen diantaranya menilai harus diubah menjadi satu kali dengan masa jabatan
5 tahun, 8 tahun atau 10 tahun.
"Rinciannya 48 persen meminta masa jabatan sekali lima tahun, 7 persen meminta masa jabatan sekali 8 tahun dan untuk 10 tahun diminta 3 persen responden," terangnya.
Selain itu, masih kata Sirojuddin, sebanyak 25 persen meminta masa jabatan presiden tiga kali lima tahun dan 15 persen menyatakan jabatan presiden boleh lebih dari tiga kali dengan masing-masing periode lima tahun.
"Sisanya masih ada yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab 2 persen," pungkasnya.
Survei ini digelar pada medio 15-21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak.
Adapun metode yang dipakai multistage random sampling dengan margin of error survei diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: