Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aliran Uang Sudah Clear, KPK Buka Kemungkinan Pengembangan Perkara Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 19:26 WIB
Aliran Uang Sudah <i>Clear</i>, KPK Buka Kemungkinan Pengembangan Perkara Tanah Munjul
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Repro
rmol news logo Aliran dana sudah selesai diproses, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan kembali melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, aliran uang korupsi telah dinyatakan clear atau selesai diproses semuanya.

"Aliran pertama ini sebenarnya aliran uang sudah clear. Tetapi kita tidak menutup kemungkinan ada pengembangan yang lain. Makanya saya tetap dalam hal ini kita tidak pernah bicara pengembangan yang lain," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Apalagi kata Karyoto, aparat penegak hukum lainnya yakni Mabes Polri juga sedang melakukan penyidikan dengan orang yang sama yang telah diproses di KPK.

Dijelaskan Karyoto, pihaknya sudah melakukan langkah padu informasi dengan tim Mabes Polri. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian tetap jalan terhadap perkara yang ditangani.

"Kami tetap berjalan dengan perkaranya. Ini sudah dilakukan. Kalau yang kasus yang Munjul ini sebenarnya aliran dana sudah clear, hanya saja nanti penyitaan-penyitaan," pungkas Karyoto.

Dalam perkara tanah Munjul yang dipergunakan untuk program hunian DP 0 Rupiah, KPK telah memproses empat orang dan satu korporasi yang terlibat.

Yaitu, Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan korporasi PT AP.

Untuk Yoory, telah menjalani sidak dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (14/10).

Yoory didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Anja dan Tommy sebesar Rp 152.565.440.000 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA