Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Feri Amsari Ragu Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hidupkan PPHN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 19:50 WIB
Feri Amsari Ragu Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hidupkan PPHN
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari/Repro
rmol news logo Wacana melakukan amandemen kelima UUD 1945 yang digaungkan MPR RI untuk menhidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan nama baru Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) menuai keraguan publik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengaku ragu jika kepentingan amandemen hanya untuk PPHN. Pun soal wacana penambahan masa jabatan presiden, juga terlalu sederhana jika sampai jadi alasan kencang mewacanakan amandemen.

"Kalau kepentingannya hanya bicara PPHN tidak mungkin, kepentingan hanya bicara perubahan pemilihan presiden juga tidak mungkin menurut saya. Hanya soal masa jabatan juga tidak mungkin," kata Feri dalam webinar sekaligus rilis survei bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’, Jumat (15/10).

Bukan tanpa alasan, kata Feri, dari pengalaman amandemen pada UUD 1945, selalu dilakukan perubahan menyeluruh pada konstitusi.

"Dari UUD 1945 naskah awal berubah diganti dengan konstitusi RIS, lalu diganti dengan UUD sementara 1950, lalu kemudian kita kembali ke naskah awal," katanya.

"Lalu perubahan 1, 2, 3, 4 yang kita namankan amandemen itu dengan konsep adendum yang kalau diteleiti tidak adendum seperti Amerika tapi mengadendum banyak hal dalam satu naskah," bebernya.

Berkaca dari sejarah tersebut, Feri menekankan, amandemen selalu dilakukan tidak hanya pada satu tujuan, seperti MPR saat ini yang ingin amandemen hanya untuk menghadirkan PPHN.

"Jadi tidak pernah satu topik. Maka kalau ada yang mengatakan perbuhan Undang-Undang Dasar hanya karena satu topik PPHN bagi saya janggal sekali," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA