Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Kata Juri Ardiantoro Jawab Protes Koalisi Sipil Soal Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 20:13 WIB
Ini Kata Juri Ardiantoro Jawab Protes Koalisi Sipil Soal Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027
Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Juri Ardiantoro/Net
rmol news logo Protes terhadap pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu oleh Presiden Joko Widodo yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 dijawab Juri Ardiantoro.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Juri yang ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Timsel menyatakan komitmennya dalam menjalankan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dalam jumpa pers virtual pada Jumat (15/10).

Juri mengatakan, desakan Koalisi agar proses seleksi dijalankan secara terbuka dan akuntabel akan dijalankan Timsel.

"Kami akan melakukan seluruh seleksi, seluruh tahapan secara terbuka," ujar Juri.

Dia menjelaskan, keterbukaan yang dilakukan Timsel bertujuan untuk meningkatkan bobot seleksi calon Anggota KPU dan Bawaslu. Sehingga dalam setiap proses pelaksanaan tahapannya dibuka ruang seluas-luasnya untuk publik terlibat.

"Jadi prinsip keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin di Pemilu 2019 ini menyebutkan, waktu pendaftaran bagi calon anggota KPU dan Bawaslu sudah akan dibuka pada awal pekan depan.

Dalam nota pernyataan sikapnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyampaikan sejumlah catatan keberatan atas Kepres 120/2021 tentang Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait dengan penentuan anggota Timsel yang diisi oleh partisan sejumlah organisasi dan belum merepresentasikan perintah Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut memerintahkan Presiden memenuhi komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang.

Akan tetapi, dalam Kepres dan juga dari pihak pemerintah tak ada yang menjelaskan secara rinci komposisi dan juga latar belakang para anggota Timsel.

Yang membuat publik terheran-heran, ada nema abekas Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Maruf Amin di PIlpres 2019 silam, yaitu Juri Ardiantoro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA