Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaga Integritas BPK, Presiden Baiknya Kembalikan Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana Kepada DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 20:37 WIB
Jaga Integritas BPK, Presiden Baiknya Kembalikan Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana Kepada DPR RI
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo sebaiknya mengembalikan nama calon anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada lembaga DPR RI. Hal ini, untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pemilihan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago memandang, proses seleksi hingga terpilihnya Nyoman Adhi diduga tidak memenuhi syarat dan melanggar UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Presiden harus berani mengembalikan lagi (nama Nyoman Adhi ke DPR). Sebaiknya begitu, sehingga Presiden tidak tersandera," kata Pangi Chaniago kepada wartawan, Jumat (15/10).

Dikatakan Pangi, intervensi politik pada proses seleksi di DPR RI memang suatu hal yang menjadi rahasia umum. Tetapi, apapun yang terjadi, Presiden Jokowi harus patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam kasus Nyoman Adhi tersebut.

"Yang jelas, intervensi itu pasti ada. Namun dalam hal ini, Presiden harus taat pada UU dan Konstitusi. Sebab Presiden sebagai kepala negara menjadi panutan dan harus memberikan contoh yang baik kepada publik," katanya.

Pangi tidak menyangkal bahwa bisa saja kemudian dilakukan pemilihan ulang jika Presiden Jokowi menolak mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi. Pasalnya, kedudukan seorang auditor itu harus bersih dan berintegritas.

"Masalah auditor itu sangat penting dan tidak main-main. Karena itu moralitas dan etika harus dijaga betul dan tidak boleh cacat hukum," tegasnya.

Jika Jokowi tetap mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi, masih kata Pangi, maka jangan salahkan publik jika ke depan tidak percaya lagi kepada BPK sebagai auditor keuangan negara.

"Dampaknya nanti, lembaga BPK akan dipertanyakan kredibilitasnya jika pemilihannya tidak kredibel," pungkasnya.

Polemik pemilihan calon anggota BPK bermula ketika Komisi XI DPR RI tetap memasukan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK meskipun tidak memenuhi syarat formil karena melanggar UU 15/2006 tentang BPK.

Tepatnya, Pasal 13 huruf j UU BPK yang menjelaskan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA