Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penerbangan Internasional Dibuka, Menkumham Buka Akses Visa Kunjungan Wisata dan Tinggal Terbatas Pelajar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 22:29 WIB
Penerbangan Internasional Dibuka, Menkumham Buka Akses Visa Kunjungan Wisata dan Tinggal Terbatas Pelajar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah membuka jalur penerbangan internasional untuk masuk Indonesia ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melakukan revisi aturan.

Aturan yang direvisi yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan tersebut kemudian diubah menjadi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. Di dalamnya termuat sejumlah aturan pelonggaran kunjungan orang asing dengan pemberian visa, yang di beleid sebelumnya dibatasi.

Dalam beleid terbarunya, Kemenkumham hanya mengubah lampiran tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa Covid-19.

Disebutkan di bagian kesatu beleid terbaru ini bahwa ditetapkan kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Selain itu, bagi orang asing yang ingin melakukan kegiatan pembuatan film dan telah mendapat izin dari instansi berwenang masuk ke dalam kategori visa tinggal terbatas dengan indeks C312. Kemudian, bagi orang asing yang mengikuti pendidikan masuk jenis visa tinggal terbatas C316.

Melalui beleid ini, Kemenkumham mengubah ketentuan yang sebelumnya dihapus, atau menjadi memberikan izin kunjungan bagi wisatawan mancanegara dan izin tinggal sementara bagi orang asing yang melakukan produksi film, dan juga pelajar/mahasiswa.

Beleid ini ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada 13 Oktober 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA