Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersih-bersih Pinjol Ilegal, Warganet: Pinjol Legal Ditata, yang Ilegal Babat Habis!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 16 Oktober 2021, 15:21 WIB
Bersih-bersih Pinjol Ilegal, Warganet: Pinjol Legal Ditata, yang Ilegal Babat Habis<i>!</i>
Penggerebekan kantor pinjaman online di kawasan Jakarta Barat/Net
rmol news logo Upaya pemerintah melakukan bersih-bersih atas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terus mendapat dukungan dari masyarakat.

Dukungan tersebut tercermin dalam tagar #JokowiStopPinjolBaru yang ramai dibahas warganet di akun media sosial Twitter, Sabtu siang (16/10). Tagar tersebut telah ditwit oleh belasan ribu warganet.

Dalam unggahannya, warganet memberi dukungan kepada pemerintah untuk melakukan moratorium izin pinjol.

"Teror-teror ke masyarakat kecil oleh pinjol memang saatnya dihentikan. Pinjol legal ditata lagi regulasinya oleh OJK, pinjol ilegal dibabat habis oleh Kemenkominfo dan OJK. Sudah saatnya #JokowiStopPinjolBaru,” tulis akun @ABSetyono dikutip redaksi.

Di sisi lain, apresiasi juga diberikan kepada aparat kepolisian yang sudah bergerak menggerebek dan menangkap para pelaku pinjol ilegal. Aksi bersih-bersih dari polri ini akan membuat masyarakat merasa aman.

“Jangankan yang pinjam, wong tagihan dan caranya sudah tidak benar. Mau ada instruksi atau enggak, saya setuju polri bertindak dan mendukung langkah tegas penertiban ini,” cuit akun twitter @Leonita_Lestari.

Tak hanya itu, langkah tegas juga perlu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Hal ini sebagai upaya untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjol ilegal.

“Menkominfo mengatakan, sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi pihaknya diminta untuk membersihkan ruang digital dari financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal,” demikian tulis akun @seruanhl. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA