Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Take Down 1.856 Layanan Pinjol, Menkominfo: Tak Ada Kompromi untuk Mereka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 16 Oktober 2021, 23:46 WIB
<i>Take Down</i> 1.856 Layanan Pinjol, Menkominfo: Tak Ada Kompromi untuk Mereka
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate/Net
rmol news logo Tindaklanjut keluhan Presiden Joko Widodo terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dikerjakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, perhatian Presiden terhadap masyarakat yang terjerat jebakan bunga tinggi dari pinjol ilegal harus segara ditangani secara serius.

Pasalnya, di sisi yang lain Jokowi juga mengingatkan potensi financial technology peer to peer lending alias pinjol yang omzetnya. mencapai Rp 260 Triliun.

Katanya, Jokowi mengharuskan  tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut, dan jangan sampai terkena penipuan.

"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/10).

Karena itu, Johnny memastikan Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

"Dengan meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ucapnya.

Menurut Johnny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," jelasnya.

Mantan legislator Partai Nasdem ini menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

"Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegasnya.

Di samping itu, Johnny menyebutkan langkah lain Kementerian Kominfo adalah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo, yang telah berjalan dan setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.

Dia menjelaskan, forum tersebut juga membicarakan dan mencari solusi atas pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat," tambahnya.

Di saat yang bersamaan, lanjut Johnny, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama," tuturnya.

Untuk itu, Wimboh memastikan pemberantasan pinjol akan terus dilakukan dengan segera dan masif, serta menjadi agenda OJK bersama Polri, dan juga Kementerian Kominfo.

"Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," tutup Wimboh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA