Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Integrasi NIK Jadi Pengganti NPWP Punya Dasar Hukum Kuat Sejak 2006

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 17 Oktober 2021, 08:57 WIB
Integrasi NIK Jadi Pengganti NPWP Punya Dasar Hukum Kuat Sejak 2006
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh/Net
rmol news logo Integrasi data kependudukan secara histori sudah dimulai dengan adanya UU 23/2006 Administrasi Kependudukan (Adminduk). Di mana UU tersebut mendorong pembangunan aplikasi kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengurai bahwa UU tersebut telah mengurai tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi dasar dalam semua pelayanan publik.

“Misalnya untuk penerbitan polis asuransi, pembukaan rekening bank, membuat sertifikat tanah dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/10).

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab rencana NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Secara garis besar, katanya, NIK sudah siap. Penduduk dewasa Indonesia yang jumlahnya 270 juta orang sudah memiliki NIK. Kini rencana itu tinggal menunggu kesiapan dari Dirjen Pajak untuk bertranformasi. Apalagi, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah mendapat persetujuan dari DPR RI.

“Jadi kalau ada integrasi data bukan tidak ada dasar hukum,” urainya.

Sementaran tentang alasan NIK akan dijadikan dasar untuk NPWP, Zudan menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Pasal 64 UU 24/2013.

Disebutkan bahwa NIK digunakan untuk semua pelayanan publik. Secara tegas disebut juga, 5 tahun sejak UU ditandatangani harus dilakukan integrasi data secara nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA