Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengurai bahwa UU tersebut telah mengurai tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi dasar dalam semua pelayanan publik.
“Misalnya untuk penerbitan polis asuransi, pembukaan rekening bank, membuat sertifikat tanah dan lain-lain,†ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/10).
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab rencana NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Secara garis besar, katanya, NIK sudah siap. Penduduk dewasa Indonesia yang jumlahnya 270 juta orang sudah memiliki NIK. Kini rencana itu tinggal menunggu kesiapan dari Dirjen Pajak untuk bertranformasi. Apalagi, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah mendapat persetujuan dari DPR RI.
“Jadi kalau ada integrasi data bukan tidak ada dasar hukum,†urainya.
Sementaran tentang alasan NIK akan dijadikan dasar untuk NPWP, Zudan menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Pasal 64 UU 24/2013.
Disebutkan bahwa NIK digunakan untuk semua pelayanan publik. Secara tegas disebut juga, 5 tahun sejak UU ditandatangani harus dilakukan integrasi data secara nasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: