Sedianya, Rachel akan dimintai keterangan setelah pihak Kodam Jaya selaku Komandan Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah mengagendakan dan menjadwalkan pemeriksaan atau memintai klarifikasi Rachel pada Kamis (21/10).
"Iya mas (Kamis dipanggil). Kita klarifikasi dulu," ujar Yusri kepada
, Minggu pagi (17/10).
Rachel Vennya disebut kabur saat sedang melaksanakan karantina wajib setelah pulang dari Amerika Serikat. Rachel kabur pada saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari.
Padahal, aturan wajib masa karantina bagi seseorang dari perjalanan luar negeri harus menjalani karantina selama delapan hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: