Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran Plt Bupati Probolinggo Dipanggil KPK untuk Kasus Puput Tantriana Sari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 Oktober 2021, 10:57 WIB
Giliran Plt Bupati Probolinggo Dipanggil KPK untuk Kasus Puput Tantriana Sari
Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko.

Ahmad Timbul dipanggil beserta tujuh orang lainnya sebagai sebagai saksi untuk Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (18/10).

Ahmad Timbul dilantik menjadi Plt Bupati Probolinggo setelah Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin serta 20 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ahmad Timbul sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Probolinggo mendampingi Puput.

Selain Ahmad Timbul, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya yang merupakan pejabat di Pemkab Probolinggo. Yaitu, Sri Wahyu Utami selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemkab Probolinggo; Dyah Kuncarawati selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Pemkab Probolinggo; Kristiana Ruliani selaku    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Probolinggo.

Selanjutnya, Oemar Sjarief selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo; Ruli Nasrullah selaku Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo; Slamet Yuni Maryono selaku    Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo; dan Nur Ailina Azizah selaku Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA