Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puan Maharani: Berantas Lintah Darat Online Sampai ke Bosnya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 18 Oktober 2021, 18:08 WIB
Puan Maharani: Berantas Lintah Darat Online Sampai ke Bosnya!
Ketua DPR RI Puan Maharani/Net
rmol news logo Pinjaman online yang berujung pada penipuan dan intimidasi terhadap pelangganya menjadi sorotan publik. Aparat kepolisian pun berhasil menangkap para pekerja pinjaman online yang meresahkan masyarakat tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPR RI Puan Maharani memberi dukungan kepada jajaran Polri yang tegas memberantas praktik-praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Dia meminta agar praktik pinjaman yang sangat merugikan masyarakat ini ditumpas hingga ke akar-akarnya. Sebab, pelaku Pinjol kerap menyusahkan masyarakat.

“Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” tegas Puan lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/10).

Puan mengatakan, penindakan hukum dari kejahatan Pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka Pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” tuturnya.

Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

Lewat momen ini, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menguhukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku Pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tegas Puan.

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik Pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.

“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA