Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Libur Maulid Digeser, Menko PMK: Kita Tidak Ingin Main-main Lagi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 18 Oktober 2021, 17:53 WIB
Hari Libur Maulid Digeser, Menko PMK: Kita Tidak Ingin Main-main Lagi<i>!</i>
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy/Net
rmol news logo Libur nasional hari keagamaan yang jatuh dalam waktu dekat ini, yakni perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa (19/10) dimundurkan pemerintah.

Dibalik protes masyarakat terhadap keputusan pengunduran hari libur ini, pemerintah memiliki sejumlah alasan yang terkait dengan pengendalian pandemi Covid-19 yang sudah berangsur menurun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menuturkan, alasan utama pemerintah memutuskan pengunduran adalah karena melihat potensi kerumunan masyarakat di tempat-tempat wisata.

Karena menurutnya, jika hari libur nasional Maulid Nabi tetap diputuskan pada Selasa, maka bukan tidak mungkin banyak PNS ataupun masyarakat pekerja yang akan memilih bolos atau izin di hari Senin ini, mengingat sebellumnya merupakan hari libur reguler yaitu Sabtu dan Minggu.

"Semata-mata adalah untuk menghindari masa libur yang panjang, karena di celah antara hari libur dan libur reguler itu ada hari kejepit, yaitu hari Senin," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10).

Maka dari itu, Muhadjir menegaskan bahwa keputusan pemerintah bukan tanpa alasan, atau bahkan seperti perkiraan lainnya yang timbul di masyarakat. Melainkan karena menjaga kondisi pandemi bisa tetap membaik dan tidak terjadi lonjakan kasus positif.

"Kami tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap turun kemudian kita membiarkan libur panjang tanpa ada intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," demikian Muhadjir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA