Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Aturan Pelonggaran PPKM Terbaru untuk Wilayah Level 3 dan 2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 18 Oktober 2021, 18:52 WIB
Ini Aturan Pelonggaran PPKM Terbaru untuk Wilayah Level 3 dan 2
Ilustrasi PPKM/Net
rmol news logo Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid19 yang semakin membaik, pemerintah menyampaikan beberapa aturan baru guna penyesuaian aktivitas masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, penyesuaian aturan berupa pelonggaran akan diterapkan di sejumlah sektor pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih akan terus dilanjutkan.

Dia menyebutkan, salah satu aturan pelonggaran yakni tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan yang boleh dibuka untuk wilayah kabupaten/kota di wilayah PPKM level 2.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing (pelacakan kasus)," ucap Luhut dalam jumpa media secara virtual melalui siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore (18/10).

Selain itu, sektor lainnya yang dilonggarkan yaitu kapasitas bioskop di wilayah PPKM level 2 dan Level 1 yang dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan untuk anak-anak sudah diperkenankan masuk.

Selanjutnya, Luhut menyebutkan pelonggaran syarat perjalanan bagi sopir angkutan logistik. Di mana, bagi yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis dapat menggunakan mekanisme tes antigen, dan dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," imbuhnya.

Luhut melanjutkan, pelonggaran aturan PPKM juga dilakukan untuk kunjungan tempat wisata yang memperbolehkan anak usia kurang dari 12 tahun masuk di tempat wisata yang ada diwilayah PPKM level 2, dan sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua.

"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," lanjut Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan cakupan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi alat untuk tracing dan pencegahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Hingga saat ini Peduli Lindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area public, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA