Pada surat telegram tertanggal 10 Oktober 2021, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda membina anggota agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, memang sudah sepatutnya Jenderal Sigit memberi sanksi tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.
Diakui Didik, dirinya mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri yang terus update, adaptif dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat.
"Khususnya perilaku anggota Polri dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya di tengah-tengah masyarakat," kata Didik kepada wartawan, Selasa (19/10).
Dalam konteks kekinian, Didik mengurai, ruang digital yang begitu terbuka di negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, semua tindakan yang dilakukan Polri tidak akan luput dari pantauan masyarakat.
Menurut legislator Partai Demokrat ini, jika Kapolri tidak punya kepekaan maka bukan tidak mungkin akan merugikan masyarakat dan juga menghilangkan kepercayaan terhadap institusi Polri.
"Maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, tapi tranformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud," tuturnya.
Selain itu, Didik juga menekankan perlunya memperketat pengawasan terhadap kerja Korps Bhayangkara setelah terbitnya telegram tersebut. Hal ini menurutnya, dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan.
"Agar tidak ada ruang bagi polisi yang berniat "nakal" untuk melakukan penyimpangan dan abuse of power," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: