Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jegal Peredaran Pinjol Ilegal, Kominfo Gandeng Google dan Apple untuk Berlakukan Lisensi OJK di Appstore

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 19 Oktober 2021, 21:31 WIB
Jegal Peredaran Pinjol Ilegal, Kominfo Gandeng Google dan Apple untuk Berlakukan Lisensi OJK di Appstore
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate/Net
rmol news logo Kerja cepat dilakukan sejumlah kementerian/lembaga, usai Presiden Joko Widodo mengeluhkan peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal.

Termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menjegal peredaran aplikasi pinjol ilegal di aplikasi store (appstore).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate memastikan pihaknya mendukung penuh industri fintech nasional bertumbuh dengan baik.

Salah satu yang diupayakan adalah dengan menggandeng perusahaan fintech raksasa dunia, Google, untuk membantu memberlakukan syarat lisensi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap aplikasi pinjol.

"Agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK," ujar Johnny dalam jumpa pers usai rapat koordinasi bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).

Sejauh ini, Johnny mengatakan bahwa Kominfo telah berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk memberlakukan syarat lisensi OJK tersebut. Sehingga dirinya berharap kerja sama paltform digital bisa mendukung industri keuangan di Indonesia.

"Termasuk fintech, dan industri dunia bisa bertumbuh dengan baik secara legal. Dan secara bersama-sama kita secara tegas memberantas industri keuangan yang ilegal termasuk pinjol ilegal di Indonesia," demikian Johnny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA