"Memang ada beberapa permasalahan lama yang masih tertinggal. Namun dalam rapat-rapat kerja di Komisi VI, kami bersama Menteri BUMN terus melakukan pembenahan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, Selasa (19/10).
Ia menjelaskan, Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN telah menyepakati beberapa pembenahan untuk perbaikan BUMN. Mulai dari restrukturisasi, holdingisasi, klasterisasi hingga aturan percepatan investasi.
Hal itu sesuai dengan semangat Presiden Joko Widodo dalam membuka peluang investasi.
"Semangat Pak Presiden memajukan BUMN kami sambut baik. Kita yakini itu pasti juga disambut baik oleh Pak Erick Thohir sebagai menteri," tegasnya.
Selain itu, Komisi VI juga telah menyepakati usulan perusahaan-perusahaan BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) yang menerima penugasan dan melakukan aksi korporasi.
"Untuk aksi korporasi, kami akan dalami agar PMN tersebut dimanfaatkan secara tepat guna memberikan kontribusi lebih besar bagi negara dalam bentuk deviden, pajak, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Namun demikian, ia memastikan tidak semua usulan disepakati. Bagi BUMN yang tidak berjalan dengan baik, DPR setuju usulan presiden untuk dibubarkan.
"Perusahaan yang hanya menjadi beban akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) penyehatan dan restrukturisasi BUMN. Selain itu, Komisi VI juga sudah menggarisbawahi agar PMN tidak digunakan untuk tambal sulam menutup kerugian akibat kesalahan manajemen," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: