Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tempat Bermain Anak Boleh Buka, Anies Bersyukur DKI Jakarta Masuk Level 2 PPKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 20 Oktober 2021, 17:18 WIB
Tempat Bermain Anak Boleh Buka, Anies Bersyukur DKI Jakarta Masuk Level 2 PPKM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOLJakarta
rmol news logo Peringkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan, dari sebelumnya berada pada level 3 menjadi turun ke level 2.

Penurunan level PPKM tersebut disebabkan penanganan pandemi oleh Pemprov DKI Jakarta memberikan hasil yang cukup signifikan.

Karena, selama beberapa pekan ke belakang sudah tidak ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Selain itu, jumlah kasus aktif yang masih dirawat berada pada kisaran angka 1.298 kasus.

Perkembangan kondisi pandemi ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersyukur.

"Alhamdulillah PPKM DKI Jakarta sudah berada di level 2," ujar Anies seperti dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/10).

Anies menyatakan, capaian penanganan Covid-19 di wilayah ibu kota tidak bisa dilepaskan dari peran serta semua pihak, termasuk masyarakat yang bersabar tetap menahan diri untuk menjaga agar tidak tertular.

Akan tetapi,mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap kepada seluruh stake holder agar tidak menganggap perbaikan kondisi pandemi di DKI Jakarta sebagai momentum untuk bereuforia.

"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," tandas Anies.

Dalam penerapan PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta sudah menyelaraskan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Misalnya, kegiatan perkantoran dibolehkan 50 persen.

Selain itu, sektor esensial dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen. Kemudian fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat peribadatan sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Rumah makan/restoran boleh buka selama dengan jam operasional sampai pukul 21.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 60 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Lalu pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bahkan, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA