"Di dalamnya (Inmendagri 53/2021) menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran Covid-19, sehingga banyak daerah yang turun level dari 3 menjadi 2 dan dari 2 menjadi 1," ujar Alvin LIe dalam keterangan tertulisnya Rabu malam (20/10).
"Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat, mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen," imbuhnya.
Selain itu, mantan Anggota Ombudsman RI ini melihat penerbitan Inmendagri 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali ini tidak dalam kondisi kegentingan yang mendesak.
"Seharusnya perubahan peraturan diberlakukan setelah memberi cukup waktu bagi masyarakat yang diatur maupun apparat pelaksana," tuturnya.
Alvin Lie melihat, pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat telah memberikan dampak signifikan terhadap industri penerbangan.
Dia memaparkan, pada tanggal 19 Oktober 2021, sebagian besar masyarakat bahkan belum mengetahui adanya perubahan persyaratan pelaku perjalanan pesawat harus tes PCR. Alhasil, calon penumpang yang semestinya berangkat hari ini tak punya cukup waktu untuk mendapatkan hasil tes PCR yang baru bisa keluar paling cepat 6-8 jam.
"Mereka hanya berbekal hasil tes antigen ketika tiba di bandara. Sebagian penumpang justru membatalkan penerbangannya. Travel agents dan operator hotel mengeluhkan meningkatnya pembatalan pesanan," ungkapnya.
Di samping itu, Alvin Lie juga menduga pelanggan pesawat akan merasa beban biaya wajib tes PCR lebih mahal daripada harga tiket pesawat. Terutama mereka yang berencana pergi sekeluarga atau tim kerja perusahaan.
"Tambahan biayanya mencapai jutaan rupiah untuk dua kali tes PCR ketika berangkat dan ketika pulang," sambungnya.
Maka dari itu, Alvin Lie berkesimpulan kebijakan ini tidak tepat dan berpotensi chaos, di samping dalam proses pembuatannya terdapat kejanggalan.
"Pemberlakuan seketika berpotensi menimbulkan kekisruhan pelaksanaan di lapangan, serta ketegangan antara masyarakat pengguna jasa transportasi udara dengan petugas pelaksana di bandar udara," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: