Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bambang Widjojanto: Gugatan Kubu KLB Deli Serdang hanya Akal-akalan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 21 Oktober 2021, 11:43 WIB
Bambang Widjojanto: Gugatan Kubu KLB Deli Serdang hanya Akal-akalan Hukum
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (tengah) di PTUN Jakarta Timur/RMOL
rmol news logo Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 janggal.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto mengatakan, aturan tersebut sudah tidak ada masalah dan bahkan sudah melewati batas waktu untuk diajukan gugatan, yakni 180 hari dari sejak disahkan Kemenkumham.

"Kalau aturan itu di-challenge melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

Dikatakan Bambang, produk AD/ART adalah konsensus sebagai regulasi internal Partai Demokrat. Kalaupun ada keberatan, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Demokrat, bukan di PTUN.

"Persoalannya itu tidak ditempuh, jadi ini kayak akal-akalan, enggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain main dan ini berbahaya sekali," terangnya.

Jika proses ini dilanjutkan, lanjut mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai bisa menjadi ancaman keberlangsungan demokrasi dan independensi aturan partai politik.

"Kalau ini bisa dilakukan semua orang dari pinggir jalan bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA