Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak di Bawah 12 tahun Boleh Naik Pesawat Terbang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 21 Oktober 2021, 16:17 WIB
Anak di Bawah 12 tahun Boleh Naik Pesawat Terbang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Jurubicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito/Ist
rmol news logo Pemerintah akhirnya memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun berpergian menggunakan moda transportasi udara. Mereka harus memenuhi syarat mengantongi dokumen tes RT-PCR dengan hasil negatif.

Hal itu disampaikan Jurubicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa media bersama Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati bertemakan Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19 secara virtual, Kamis (21/10).

Selain menunjukkan bukti hasil negatif PCR, pihaknya menekankan anak di bawah usia 12 tahun boleh naik pesawat asal dengan pengawasan ketat orangtuanya dan dalam keadaan sehat.

"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing, mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” katanya.

Prof Wiku menambahkan, terkait pemberlakukan aturan untuk moda transportasi lain seperti kendaraan pribadi, kereta api dan bus akan diberlakukan aturan baru.

Aturan itu dibuat dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Wiku mengatakan bahwa aturan bari ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kapasitas penumpang. Setelah itu, Satgas akan melakukan evalusi secara bertahap.

"Ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lainnya yang nantinya secara bertahap. Prinsipnya kemudian juga kita akan atur dalam rangka produktif tapi tetap aman Covid-19,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA