Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Margarito Kamis: Penyelenggara Kongres atau KLB Partai adalah Pengurus DPP Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 21 Oktober 2021, 17:25 WIB
Margarito Kamis: Penyelenggara Kongres atau KLB Partai adalah Pengurus DPP Sah
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/RMOL
rmol news logo Kongres atau kongres luar biasa pada partai politik hanya bisa diselenggarakan oleh dewan pengurus pusat (DPP) partai politik yang bersangkutan secara organisatoris atau bukan atas kehendak individu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat bersaksi pada gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Pimpinan Kepala KSP Moeldoko terhadap DPP Partai Demokrat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

"Siapa sih yang menyelenggarakan kongres? UU 2/2008 maupun UU 2/2011 perubahan terhadap UU tahun 2008 itu, mengatur bahwa kekuasaan tertinggi itu ada di kongres dan atau kongres luar biasa," katanya.

"Kongres dan kongres luar biasa itu hanya bisa dilaksanakan oleh DPP yang sah," imbuh Margarito.

Dikatakan Margarito, penilaian legalitas dari KLB Deli Serdang bisa dilihat dari siapa yang datang.  Termasuk apakah itu sudah disepakati bersama dan disetujui oleh DPP Partai Demokrat sebagai organisasi atau tidak

"Jadi dari situ aja kita bisa ngecek yang sederhana siapa sih yang menyelenggarakan kongres di Deli Serdang kemaren itu. Mau disebut apa kongres itu?" terangnya.

Margarito mengatakan, dia bersedia menjadi saksi ahli pada perkara ini selain untuk meluruskan opini juga sebagai bentuk dukungan pada Kementerian Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

"Saya bilang tidak sah (hasil KLB Deli Serdang). Saya cukup langsung pada waktu itu mengatakan tidak sah apapun alasan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA