Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum Pembanting Mahasiswa Dihukum Berat, IPW: Kapolda Banten Telah Laksanakan Perintah Kapolri dan Presisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 22 Oktober 2021, 19:17 WIB
Oknum Pembanting Mahasiswa Dihukum Berat, IPW: Kapolda Banten Telah Laksanakan Perintah Kapolri dan Presisi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/Net
rmol news logo Hukuman berat terhadap oknum kepolisian inisial Brigadir NP yang membanting mahasiswa bernama Faris, dalam unjuk rasa di depan Kantor Bupati Banten, telah diberikan Bidpropam Piolda Banten.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi kerja cepat Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, yang melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dan menghukum tanpa ragu anggota Polri Brigadir NP.

Menurutnya, Brigadir NP telah melanggar disiplin dan prosedur tetap dalam pengamanan demo yang rusuh di Tangerang, pada 13 Oktober 2021 lalu.

"Kapolda Banten dengan sigap menginplementasikan perintah Kapolri
dengan memerintahkan jajaran Bidpropam Polda Banten melakukan pemeriksaan pada Brigadir NP," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10).

Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, kasus tersebut telah dilakukan sidang disiplin terhadap Brigadir NP yang dipimpin langsung oleh atasan yang berhak menghukum, yakni Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro.

"Dalam keterangan pers oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, terhadap Brigadir NP dijatuhi hukuman demosi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan tidak dapat mengikuti pendidikan serta penahanan 21 hari," terang Sugeng.

Menurut Sugeng, hukuman yang dijatuhi kepada Brigadir NP sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Karena itu, dia menilai penindakan tegas yang dilakukan Kapolda Banten melalui proses cepat di Bidpropam dan disidangkan dalam sidang etik adalah sudah tepat.

"Karena dengan respon yang cepat dan tegas maka keraguan serta kekecewaan masyarakat atas tindak arogansi dan kekerasan aparat polisi pada warga dapat ditekan," imbuhnya.

Di sisi yang lain, IPW memuji sikap responsif Kapolda Banten menemui dan meminta maaf pada korban dan keluarga korban sesegera mungkin setelah terjadinya insiden smackdown brigadir NP.

"Itu adalah penerapan program Presisi. Kemampuan prediksi dan sikap responsif dapat mencegah dan mengatasi efek bola salju kekecewaan korban dan masyarakat," katanya.

Sugeng berharap, apa yang dilakukan oleh Kapolda Banten tersebut dapat dijadikan contoh Kepala Satuan Wilayah lain, terhadap kasus pelanggaran oleh anggota Polri dalam melakukan penanganan aksi demo secara berlebihan yang melukai masyarakat.

"Disamping, menerapkan Polri Presisi yang diimplementasikan oleh Kapolri Listyo Sigit melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dengan memberikan perintah langsung ke kepala satuan wilayah," tuturnya.

Karena Kapolri Listyo Sigit menyadari bahwa dirinya sebagai anggota Polri harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi kode etik profesi Polri, oleh sebab itu Sugeng mendorong setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditindak untuk menjaga harkat dan martabat institusi Polri.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Perkap 14/2011 tentang kode etik profesi polri yang meminta setiap anggota setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga dan meningkat citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

"Kode etik inilah yang harus dipegang oleh setiap anggota Polri dan ditegakkan oleh siapapun yang memimpin Polri," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA