Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beathor Suryadi: Jokowi Harusnya Revolusi Mental dengan Mencopot Sofyan Djalil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 23 Oktober 2021, 09:39 WIB
Beathor Suryadi: Jokowi Harusnya Revolusi Mental dengan Mencopot Sofyan Djalil
Politisi senior PDIP, Bambang Beathor Suryadi/Net
rmol news logo Jargon "Revolusi Mental" pemerintahan Joko Widodo harusnya diejawantahkan dalam perang terhadap mafia tanah. Salah satu yang harusnya dilakukan presiden adalah dengan mencopot Menteri ATR/BPN, Sofyan Jalil.Pasalnya, Sofyan Djalil kerap melindungi Mafia Tanah.

"Sudah 7 tahun Sofyan Jalil jadi menteri di Kabinet Jokowi dan selalu membangkang atas pidato presiden tentang mafia tanah di Kementerian ATR/BPN itu," kata politisi senior PDIP, Bambang Beathor Suryadi dalam keterangannya, Sabtu (23/10).

Beathor merasa heran, selama menjabat sebagai menteri, Sofyan Jalil tidak melakukan trobosan kebijakan atas maraknya mafia di Kantor Kementerian ATR/BPN tersebut.

Beathor lantas mengungkap indikasi Sofyan Jalil sebagai bagian dari mafia tanah, antara lain tidak melaksanakan putusan PK nomor 121 Mahkamah Agung tentang keterbukaan Informasi lahan tanah.

Kemudian tidak melaksanakan program geospasial untuk peta satu data atas basis titik koordinat yang seharusnya tercantum pada surat-surat tanah.

Sofyan Djalil tidak memaksimalkan struktur Kementerian ATR/BPN, sehingga banyak timbul kasus konflik ukur lahan, kehilangan warkah, floting salah lahan dan lain-lain. Padahal presiden menyebutkan, ada kasus tanah selama 40 tahun hingga kini tidak selesai.

Sofyan Jalil juga tidak berani lakukan adu data atas berkas warga para pihak yang lahan yang sedang berkonflik. Gelar perkara kasus konflik itu menyebabkan aparat BPN anti rakyat kecil.

"Jika Sofyan paham, sebuah kasus konflik layaknya dalam waktu 3 tahun selesai," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA