Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecam Diskrimnasi terhadap Jemaah Ahmadiyah, Aliansi Masyarakat Sipil Jabar Desak SKB 3 Menteri Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 25 Oktober 2021, 00:27 WIB
Kecam Diskrimnasi terhadap Jemaah Ahmadiyah, Aliansi Masyarakat Sipil Jabar Desak SKB 3 Menteri Dicabut
Penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok/Net
rmol news logo Tindakan diskriminasi, persekusi, dan intoleransi terhadap jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) masih terus berlangsung. Namun, belum ada aksi nyata dari pemerintah untuk mencegah atau bahkan menghentikan semua upaya diskriminasi tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada 3 September 2021 di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Masjid Miftahul Huda yang dikelola oleh jemaat Ahmadiyah Sintang mengalami perusakan, dan terjadi pembiaran oleh pemerintah daerah setempat.

Baru-baru ini, Jumat (22/10), Pemerintah Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyegel bangunan Masjid Al-Hidayah dan melarang adanya aktivitas ibadah yang dilakukan oleh jemaah Ahmadiyah di sana.   

Situasi ini seakan jelas menunjukkan terjadinya pembiaran oleh pemerintah. bahkan pemerintah daerah di Kabupaten Sintang dan Kota Depok menjadi pelaku aktif terhadap tindak diskriminasi, persekusi, dan pelanggaran hak-hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi Indonesia terhadap anggota jemaat Ahmadiyah.

Di tengah perjalanan dua periode Pemerintah Joko Widodo, tindakan pemerintah daerah yang melarang dan menghentikan aktivitas ibadah merupakan problem serius yang perlu segera mendapat respons yang optimal dan menyeluruh demi melindungi setiap hak-hak warga negara dalam konteks beribadah.

Sejauh ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama baru berencana untuk melakukan pengkajian ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.  

SKB 3 Menteri dinilai menjadi dasar atas segala tindakan persekusi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Bahkan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung pada 2008, juga telah menjadi legitimasi berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelarangan kepada jemaah Ahmadiyah.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil dan Jaringan Lintas Iman se-Jawa Barat mendukung penuh langkah Kementerian Agama untuk mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Sebab hal ini selalu menjadi dasar atas segala tindakan persekusi dan diskriminasi kepada warga Ahmadiyah.

"Meminta Pemerintah untuk segera mencabut SKB 3 Menteri dan memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi UUD-45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2," tegas pernyataan tertulis Aliansi Masyarakat Sipil dan Jaringan Lintas Iman se-Jawa Barat, Minggu (24/10).

Pun mendorong setiap pimpinan lembaga keagamaan dan masyarakat untuk secara aktif mempromosikan upaya-upaya penghormatan atas keberagaman hingga terwujudnya perdamaian di tengah-tengah masyarakat yang plural.

"Jemaah Ahmadiyah merupakan organisasi yang resmi dan memiliki Badan Hukum dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 oleh karena itu setiap haknya wajib untuk dilindungi dan dipenuhi," demikian pernyataan Aliansi Masyarakat Sipil dan Jaringan Lintas Iman se-Jawa Barat.

Alinasi ini merupakan gabungan dari Solidaritas Bersama Tindak Kekerasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB), Forum Bhinneka Tunggal Ika, PC PMII Garut, PC PMII Kab Tasikmalaya, PC PMII Kota Tasikmalaya, JAKATARUB, Gerakan Indonesia Kita (GITA) Garut, Forum Pemuda Lintas Iman Sukabumi (FOPULIS), Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum) Tasikmalaya, 10. DPC Peradi Tasikmalaya, dan Budi Daya Bandung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA