Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"KPK mengapresiasi langkah Presiden Jokowi mengesahkan PP 105/2021. PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (25/10).
Melalui PP tersebut, selain meminimalisir biaya perawatan, juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga, upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.
PP tersebut sekaligus sebagai terobosan dan langkah maju bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan
outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: