Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengesahan Undang-undang Kepemimpinan Jokowi-Maruf Tuai Kritik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 25 Oktober 2021, 19:08 WIB
Pengesahan Undang-undang Kepemimpinan Jokowi-Maruf Tuai Kritik
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin/Net
rmol news logo Dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin menimbulkan berbagai respon publik dalam situasi berbangsa dan bernegara, wabil khusus terhadap pengesahan beberapa produk perundang-undangan.

Begitu yang terekam dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Aliansi Aktivis Nusantara bertajuk “Evaluasi dua tahun kepemimpinan Jokowi-Amin” secara daring, Senin (25/10).

Diskusi tersebut menghadirkan lima narasumber dari berbagai latar belakang dan diskursus yang berbeda-beda. Diantaranya dari pihak pemerintah, akademisi, ICW, relawan Jokowi, bahkan aktivis juga dihadirkan dalam diskusi tersebut.

Dalam diskusi ini, akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional Hamrin menekankan pentingnya menciptakan produk hukum yang juga patuh terhadap aturan.

“Dalam proses pembentukan Undang Undang Dasar harus berdasar pada asas-asas pembentukan undang-undang yang bersifat terbuka. Begitu cepatnya pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh badan legislatif, hal itu harus dikaji dan dievaluasi,” kata Hamrin.

Ia pun melirik beberapa produk hukum di antaranya Undang-undang Minerba, Perpu 1/2020, Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Perundang-undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Saydiman Marto merespon bahwasanya Pemerintah Republik Indonesia tengah menjalankan visi kepala negara Presiden Jokowi yang kemudian melahirkan 9 misi, yang dibutuhkan rakyat.

Disampaikannya, capaian tersebut di antaranya pembangunan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi dan transfpromasi ekonomi.

“Selama masa kepemimpinan 2 tahun Jokowi-Maruf, hampir keseluruhan daerah di Indonesia pada tahun 2020 melakukan Pilkada. Lalu, Indonesia termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemberian vaksin secara cepat. Tidak lupa juga, efektifitasnya penanganan krisis fiskal dan sahnya Otonomi Khusus Papua,” ujar Saydiman.

Sementara, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengkritisi bahwa pemberantasan korupsi dalam masa dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf, hanya terbatas pada ucapan saja.

“Kelirunya politik pemberantas korupsi, misalkan penegakan hukum perkara kasus Pinaki yang merupakan pembangkangan dilakukan oleh lembaga negara,” ucap Kurnia.

Pembicara lain, yang merupakan aktivis Jakarta, Jacky Jaraweav menilai masa pemerintahan Presiden Jokowi kerap terjadi cepat dan senyapnya pengesahan Undang-undang tanpa memperhatikan asas. Jacky menyoroti kebijakan Omnibuslaw yang tidak hanya sampai pada penyederhanaan regulasi, bahkan UU KPK yang dinilai sebagai upaya pelemahan dan menguatnya posisi oligarki dalam kekuasaan.

“Seringkali terjadi represifitas aparat terhadap mahasiswa dan buruh dalam aksi. Dampak-dampak lainnya juga masih ada seperti penolakan pembangunan smelter oleh kawan-kawan dari Papua,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA