Begitu kritik Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani terhadap Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali yang mengharuskan agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dijelaskan Netty, dari tinjauan epidemologi, seharusnya ketika seseorang di tes PCR tidak bepergian sampai kemudian mendapatkan hasilnya.
Hal ini akan sulit dipastikan pada calon penumpang pesawat, yakni tetap berdiam di rumah sampai hasil tes diterima.
"Sekarang ketika seseorang diminta untuk menunjukkan tes PCR, kita tidak bisa jamin apakah yang bersangkutan berdiam di rumah dan tidak melakukan aktifitas apapun," kata Netty dalam webinar bertema "Malpraktek Penanganan Wabah dan Motif Permainan Tarif PCR: Kok Bisa?", Senin (25/10).
"Artinya tes yang bersifat real time itu menggambarkan kondisi orang yang akan bepergian dengan pesawat," imbuhnya.
Menurutnya, jika calon penumpang pesawat tetap berada di ruang publik apalagi sampai berkerumun, bisa jadi orang tersebut sudah terpapar saat perjalanan berlangsung.
"Jadi sangat mungkin setelah melakukan tes PCR, dia bepergian, dia bertemu beberapa orang atau ke beberapa tempat, sangat mungkin terpapar," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: